Menkeu Purbaya Tolak Istilah ‘Ijon Pajak’, Tegaskan Strategi Dinamisasi PPh 25 untuk Amankan APBN
JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi tegas terkait isu Praktik Perpajakan “ijon pajak” yang tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan pelaku usaha. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa jajarannya tidak menerapkan praktik ijon dalam mengejar target penerimaan negara di tengah potensi shortfall pajak tahun 2025.
Intisari Berita: Mengapa Anda Perlu Percaya?
Pemerintah memastikan bahwa langkah yang diambil oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bukanlah pungutan liar atau penarikan paksa di awal, melainkan mekanisme Dinamisasi Pajak yang memiliki payung hukum kuat dalam Pasal 25 ayat 6 UU Pajak Penghasilan (UU PPh). Langkah ini bertujuan menjaga stabilitas arus kas negara sekaligus mencegah Wajib Pajak (WP) terbebani lonjakan tagihan yang besar di akhir tahun akibat kenaikan laba usaha.
Bantahan Menkeu Terkait Praktik Ijon
Dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta (19/12/2025), Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengaku heran dengan istilah “ijon pajak” yang beredar. Ijon sendiri biasanya merujuk pada praktik pembelian hasil bumi sebelum masa panen, yang dalam konteks pajak diartikan sebagai permintaan setoran pajak di muka sebelum tahun pajak berakhir.
“Saya tidak pernah bilang ijon, orang saya bukan tukang ijon. Jadi saya tidak mengerti istilah itu,” tegas Purbaya. Ia menambahkan bahwa fokus Kemenkeu saat ini adalah melakukan penyesuaian strategi demi optimalisasi penerimaan 2025 tanpa mencederai iklim usaha.
Mengenal Dinamisasi: Solusi Hukum di Balik Isu Ijon
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, meluruskan persepsi publik dengan memperkenalkan istilah Dinamisasi Pajak. Menurutnya, apa yang dilakukan DJP adalah menjalankan amanat Undang-Undang untuk menyesuaikan angsuran bulanan PPh Pasal 25.
Mengapa Dinamisasi Dilakukan?
-
Kinerja Usaha Meningkat: Jika sebuah perusahaan mengalami lonjakan laba yang signifikan dibanding tahun lalu (Y-1), maka angsuran pajaknya perlu disesuaikan agar tidak terjadi kurang bayar yang sangat besar di akhir tahun.
-
Keadilan Pajak: Menghindari ketimpangan antara pajak yang dibayarkan saat ini dengan potensi pajak terutang yang sebenarnya.
-
Perubahan Struktur Bisnis: Adanya merger, akuisisi, atau ekspansi usaha yang mengubah profil risiko dan penghasilan Wajib Pajak.
“Hal ini dimaksudkan supaya angsuran wajib pajak dalam tahun berjalan sedapat mungkin mendekati jumlah pajak yang seharusnya terutang di akhir tahun,” jelas Bimo Wijayanto.
Dampak Shortfall Pajak dan Tantangan 2025
Isu ijon pajak muncul menyusul adanya kekhawatiran shortfall (penerimaan pajak yang tidak mencapai target). Namun, pemerintah menekankan bahwa optimalisasi dilakukan melalui pengawasan (ekstensifikasi) dan perbaikan basis data, bukan dengan cara-cara yang melanggar aturan.
Bagi pelaku usaha, dinamisasi ini sebenarnya bisa menjadi alat manajemen likuiditas. Dengan mencicil pajak sesuai dengan pertumbuhan laba riil, perusahaan dapat menghindari sanksi bunga yang mungkin muncul jika terjadi kekurangan bayar yang drastis saat pelaporan SPT Tahunan.
Kesimpulan
Pemerintah melalui Kemenkeu berkomitmen untuk tetap transparan. Istilah “ijon pajak” dipastikan tidak ada dalam kamus kebijakan fiskal nasional. Yang ada adalah penyesuaian angsuran yang dinamis dan legal untuk memastikan pembangunan tetap berjalan sesuai rencana APBN.
